Kota Sorong – Mediator Hakim Sapuan, S.H.I., M.H. yang juga selaku ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong berhasil melaksanakan mediasi dengan pencabutan perkara pada Selasa (26/9/2023). Hal tersebut menunjukkan komitmen mediator PA Sorong untuk sungguh-sungguh dalam memaksimalkan peran mediasi di pengadilan.
Perkara gugatan cerai yang dikumulasikan dengan gugatan harta bersama (gono-gini) tersebut diajukan pada 14 September 2023 lalu dengan Nomor 230/Pdt.G/2023/PA.Srog. Para pihak dalam perkara tersebut menggunakan jasa kuasa hukum/advokat dalam penyelesaian perkara ini.
Mediator Sapuan menyampaikan bahwa peran dan kesadaran para pihak sangat dibutuhkan dalam proses mediasi.
“Para pihak dan kuasa masing-masing memiliki peran sentral dalam proses mediasi. mediator hanya memfasilitasi pertemuan pihak, penyampaian saran dan solusi serta membantu pihak bersengketa mendapatkan win-win solution”, ujarnya.
Seluruh mediator PA Sorong selalu berkomitmen memaksimalkan proses mediasi sebagai penyelesaian sengketa. Hal ini terbukti dari tingginya statistik keberhasilan mediator PA Sorong dengan keberhasilan mediasi baik dengan pencabutan maupun berhasil sebagian. (Spn)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan
#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik