Kota Sorong – Hakim Mediator yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan pihak berperkara dengan keberhasilan sebagian pasa Senin (25/9/2023). Hal ini penting mengingat dalam kesepakatan damai tersebut Tergugat selaku suami bersedia memberikan hak-hak istri dan anak pasca perceraian.
Perkara dengan sengketa pokok cerai gugat tersebut menghasilkan kesepakatan terkait nafkah-nafkah anak dan istri. Mulai dari nafkah iddah, hak asuh anak hingga kesiapan Tergugat menafkahi anak sampai dengan anak tersebut dewasa.
Meski hal tersebut terlihat sepele, namun bagi mereka yang sedang kesusahan terutama anak dan mantan istri pasca perceraian maka akan sangat bernilai. Terlebih lagi apabila kebutuhan mereka besar namun tidak memiliki penghasilan hidup.
Keberhasilan mediasi di sini menegaskan bahwa pengadilan bukan hanya tempat menyelesaikan sengketa perkara. namun lebih dari itu tugas utama pengadilan adalah mendamaikan para pihak berperkara yang hadir di persidangan. (Spn)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan
#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik