Kota Sorong – Hakim mediator Pengadilan Agama Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. dan Satriani Hasyim, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan sengketa perkara hibah senilai 6 (enam) milyar. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 176/Pdt.G/2023/PA.Srog tertanggal 11 Juli 2023 lalu.
Mediasi yang dilaksanakan sebanyak dua kali tersebut menghasilkan keberhasilan secara keseluruhan. Artinya dengan adanya hasil mediasi tersebut, para pihak yang bersengketa berkomitmen untuk mencabut perkara mereka.
Dalam mediasi tersebut, Hakim Mediator PA Sorong berhasil mempertemukan keinginan kedua belah pihak yang bersengketa. Setelah melalui proses mediasi yang intensif, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dan saling memaafkan.
Kesepakatan tersebut dicapai dengan mengedepankan semangat memperoleh jalan terbaik (win-win solution). Kedua belah pihak saling mendengarkan dan menghargai pendapat satu sama lain dengan bantuan mediator.
Berkat kerjasama dan kesabaran mediator, sengketa yang menguras emosi dan perasaan tersebut akhirnya mendapatkan penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak.
Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh yang baik dalam menyelesaikan konflik hukum melalui jalur perdamaian dan memikirkan kepentingan masing-masing pihak. Mediator PA Sorong berhasil membantu menciptakan solusi bagi kedua belah pihak, serta menghindari biaya dan waktu yang besar jika sengketa tersebut diselesaikan dengan putusan akhir pengadilan. (Spn)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan
#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik