Kota Sorong – Selasa pagi (23/5/2023) Hakim Mediator yang juga sebagai ketua Pengadilan Agama Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan pasangan suami istri (pasutri) dalam proses mediasi perkara 110/Pdt.G/2023/PA.Srog yang terdaftar sejak 4 Mei 2023 lalu.
Dalam mediasi yang berlangsung dua kali pertemuan, Hakim PA Sorong memainkan peran sebagai mediator netral yang membantu pasangan mencapai kesepakatan. Hasilnya, pasangan tersebut sepakat berdamai dan mencabut gugatan.
Dalam proses mediasi, mereka diberikan kesempatan untuk berkomunikasi, mengungkapkan harapan, kekhawatiran, dan kebutuhan masing-masing pihak. Dengan pendekatan yang terarah dan penuh pengertian dari Hakim Mediator PA Sorong, pasangan tersebut berhasil menemukan titik temu yang saling menguntungkan (Win-win Solution).
Keberhasilan mediasi ini memberikan harapan baru bagi pasangan tersebut. Mereka berencana untuk memulai kembali pernikahan mereka dengan komitmen yang lebih kuat dan saling mendukung. Pencabutan permohonan cerai gugat merupakan langkah menuju perdamaian dan islah serta interopeksi di antara mereka.
Hakim PA Sorong, dalam pernyataannya, mengungkapkan pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa keluarga. Ia menyampaikan kegembiraannya atas kesuksesan mediasi ini dan berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi pasangan lain yang menghadapi masalah serupa.
“Dengan berhasilnya mediasi ini, masyarakat di Kota Sorong dan sekitarnya diingatkan akan pentingnya mencoba pendekatan damai dalam menyelesaikan perselisihan keluarga. Mediasi memberikan ruang bagi pasangan untuk saling mendengarkan dan mencari solusi yang dapat memperbaiki hubungan mereka.” terang Sapuan. (Spn)