Waisai – Jumat, 19 Mei 2023, Pengadilan Agama Sorong melaksanakan sidang di luar gedung tepatnya pada Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Sidang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses keadilan kepada masyarakat yang tinggal jauh dari Pengadilan Agama Sorong, terutama bagi pasangan suami istri yang telah menikah namun belum terdaftar pernikahannya di KUA.
Pukul 09.00 WIT, kegiatan dimulai dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala KUA Distrik Waisai Yudi Mulyadi, S. An. yang mengapresiasi serta menyampaikan terimakasih atas kehadiran aparatur Pengadilan Agama Sorong dalam melayani masyarakat dalam wilayah KUA Distrik Kota Waisai.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Sorong, Sapuan, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan sidang di luar gedung menjadi sarana penting. Terutama untuk memfasilitasi pengesahan perkawinan bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah resmi namun terkendala baiya, jarak dan waktu.
Melalui proses Isbat Nikah Pengadilan Agama Sorong, masyarakat yang belum tercatat pernikahannya berharap dapat memperoleh pengesahan resmi atas perkawinan mereka. Sehingga mendapatkan kepastian hukum dan memperoleh buku nikah yang sah.
Pengadilan Agama Sorong berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan sidang di luar gedung di berbagai wilayah terpencil. Hal ini dilakukan guna mendekatkan pelayanan keadilan kepada masyarakat yang membutuhkannya. (Glh)