Kota Sorong, 17 April 2023 – Ketua Pengadilan Agama Sorong, Sapuan, S.H.I., M.H., mengeluarkan surat edaran terkait cuti libur nasional, cuti bersama, dan cuti tahunan bagi aparatur Pengadilan Agama Sorong.
Langkah tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam surat edarannya, Sapuan meminta agar para aparatur di Pengadilan Agama Sorong mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan tersebut. Sapuan menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi dan pungutan liar, serta pemanfaatan kendaraan dinas dan ketertiban berlalu lintas selama liburan Idul Fitri 1444 Hijriah harus diperhatikan secara serius oleh seluruh aparatur di Pengadilan Agama Sorong.
Sapuan juga mengingatkan para aparatur untuk memperhatikan jadwal cuti libur nasional, cuti bersama, dan cuti tahunan yang telah ditetapkan.
“Para aparatur di Pengadilan Agama Sorong diharapkan untuk mengatur dan menjalankan cuti libur nasional, cuti bersama, dan cuti tahunan dengan baik, sehingga tidak mengganggu kelancaran tugas di pengadilan,” ujarnya.
Surat edaran ini diharapkan dapat membantu meningkatkan disiplin dan pengendalian intern di Pengadilan Agama Sorong, serta memperkuat tata kelola pengadilan yang baik.
Semoga dengan adanya surat edaran ini, aparatur di Pengadilan Agama Sorong dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan profesional, serta meningkatkan integritas, profesionalitas serta kualitas pelayanan bagi masyarakat. (Spn)