Kota Sorong – Melanjutkan sidang pemeriksaan saksi perkara Nomor 47/Pdt.G/2023/PA.Srog Pengadilan Agama Sorong melalui Machfudz Asyari, S.H.I. sebagai Hakim Tunggal pemeriksa perkara tersebut menggelar sidang teleconference dengan PA Nabire.
Persidangan dilaksanakan secara online menggunakan fasilitas zoom meeting dihadiri oleh saksi Penggugat di yang hadir secara online di Pengadilan Agama Nabire. Sedangkan dari Pihak Penggugat diwakili Kuasa Hukum dan bersidang di Ruang Sidang Cakra lantai 1 Pengadilan Agama Sorong.

Pihak Penggugat dalam perkara tersebut mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Sorong dan atas ijin Hakim pemeriksa perkara saksi pihak Penggugat yang berdomisili di kabupaten Nabire dapat diperiksa secara virtual di PA Nabire pada Senin, (20/03/2023) pukul 14.00 WIT.
Dalam pemeriksaan perkara yang didaftarkan sejak 8 Februari 2023 tersebut, Hakim Tunggal didampingi Panitera Pengadilan Agama Sorong Nasir Maswatu, S.H.I. yang bertugas sebagai Panitera Sidang. Sidang teleconference ini berakhir pada pukul 15.00 WIT setelah mendengar kesaksian dari saksi pihak Penggugat yang dihadirkan di PA Nabire.
Pemeriksaan saksi secara teleconference ini merupakan bentuk modernisasi peradilan mengikuti perkembangan zaman dan teknologi yang sejalan dengan maksud PERMA 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. (Nto)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong
Mat mlm pa
Iya, Selamat Malam. Ada yang bisa kami bantu?
-nto
Semoga proses di PN Sorong bisa lancar dan aman.
Salam