Salawati – Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Sorong yang berjumlah 8 (delapan) orang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sorong Satriani Hasyim S.H.I. M.H. dan diikuti oleh 1 orang Hakim, 2 orang Panitera Sidang serta 1 Juru Sita ditambah 3 Tenaga Administrasi persidangan.
Tim melaksanakan sidang di luar gedung bertempat di Kantor Urusan Agama Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Jumat (17/03/2023). Dengan jumlah perkara sebanyak 10 perkara dengan rincian 4 perkara Cerai Talak dan 6 perkara Cerai Gugat.
Prosesi sidang di luar gedung diawali dengan sambutan oleh Perwakilan Kantor Urusan Agama Distrik Salawati, dilanjutkan dengan sambutan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sorong, Satriani Hasyim S.H.I. M.H. sekaligus membuka kegiatan ini.
Dalam sambutannya Satriani Hasyim menyampaikan bahwa kegiatan sidang di luar gedung merupakan wujud nyata pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 tentang sidang di luar gedung, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat agar mudah mengakses keadilan.
Satriani juga mengkampanyekan komitmen PA Sorong dalam penguatan integritas dan perilaku anti suap dan gratifikasi. Di mana saat ini Pengadilan Agama Sorong sedang membangun zona integritas yang bebas korupsi dan bebas gratifikasi.
Salah satu contohnya adalah apabila masyarakat yang hadir merasa senang dengan pelayanan Pengadilan mereka tidak diperkenankan untuk memberikan tanda terima kasih berupa apapun itu kepad pihak pengadilan
Dalam Proses pelaksanaannya Selain bekerja sama dengan KUA Distrik Salawati Pengadilan Agama Sorong Juga bekerja sama dengan BKMT Warasatul Anbiya. Sidang ditutup dengan foto bersama antara pihak Pengadilan Agama Sorong, BKM Warasatul Anbiya dan Pihak KUA Distrik Salawati. (M.S.R)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong