Kota Sorong – Hakim mediator yang juga sebagai ketua Pengadilan Agama Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dengan perdamaian sebagian.
Hal ini tak lepas dari upaya hakim mediator tersebut dalam memaksimalkan petunjuk PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi di pengadilan. Setiap perkara yang dihadiri kedua belah pihak wajib dimediasi terlebih dahulu dengan tetap memperjuangkan hak-hak para pihak.
Perkara yang dimediasi dengan keberhasilan sebagian tersebut adalah perkara Nomor 47/Pdt.G/2023/PA.Srog. Perkara tersebut didaftarkan secara resmi di Pengadilan Agama Sorong pada 8 Februari 2023 dan telah menjalani persidangan sebanyak dua kali sidang.
Ditemui usai melaksanakan mediasi, Sapuan mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi menjadi tren positif dalam menjadikan Pengadilan Agama bukan hanya sebagai tempat bersengketa.
“Pengadilan Agama ini bukan hanya tempat menyelesaikan sengketa. Namun lebih dari itu, Pengadilan Agama juga menjadi lembaga yang efektif dalam mendamaikan para pihak berperkara. Karena akta perdamaian atau biasa kita sebut akta van dading yang dibuat di depan mediator dan dikuatkan dengan putusan pengadilan itu memiliki kekuatan hukum mengikat,” tuturnya.
Lebih lanjut Sapuan juga mengemukakan bahwa akta perdamaian tersebut sesuai dengan pasal 1858 KUH Perdata dan dalam pasal 130 ayat (2) HIR memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding.
Sampai dengan saat ini mediasi di Pengadilan Agama Sorong mencapai keberhasilan hingga 75% dari perkara yang dilakukan mediasi. Keberhasilan tersebut terdiri dari keberhasilan dengan pencabutan perkara dengan keberhasilan sebagian. (Spn)