Pengadilan Agama Sorong Kelas II

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SORONG KELAS II 

Mediator Pengadilan Agama Sorong Berhasil Berikan Win-win Solution Dalam Sengketa Perceraian Pihak Berperkara

Kota Sorong – Hakim Mediator yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. berhasil memberikan solusi terbaik dengan keberhasilan sebagian dalam sengketa pasutri yang berperkara.
Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya mediator dalam melibatkan peran keluarga para pihak berperkara yang diberikan ruang untuk mendamaikan kedua belah pihak di luar proses mediasi.
YLA yang menggugat suaminya LLS dalam perkara Nomor 6/Pdt.G/2023/PA.Srog mendaftarkan gugatannya pada 5 Januari 2023 lalu. Setelah menjalani mediasi pasca sidang pertama, akhirnya keduanya bersepakat membuat perdamaian sebagian.
Perdamaian yang dibuat keduanya adalah terkait dengan pemberikan hak asuh anak yang masih di bawah umur diberikan kepada YLA serta kesanggupan LLS untuk menanggung biaya/nafkah anak hingga dewasa/mandiri.
Sapuan dalam penyampaiannya pasca proses mediasi menyatakan bahwa seluruh mediator Pengadilan Agama Sorong memiliki komitmen sungguh-sungguh untuk menjadi penengah para pihak berperkara.
Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa proses untuk memperjuangankan hak-hak perempuan dan anak adalah tanggungjawab mediator di Pengadilan.
“Mediator memiliki tanggungjawab ganda saat proses mediasi dilaksanakan. Selain untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2017, mediasi juga menjadi bagian dari perintah agama dalam mendamaikan kedua pihak yang berseteru,” tegasnya. (Spn)

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

weather app mood fun play

Sign up to stay  informed lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.