Kota Sorong – Meski pelaporan harta kekayaan pejabat dan aparatur Pengadilan diberikan waktu sampai dengan bulan Maret 2023, namun seluruh unsur pimpinan dan aparatur PA Sorong telah seratus persen menyelesaikan kewajiban tersebut.
Ketua PA Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. menyatakan kewajiban pemyampaian laporan harta kekayaan dan pajak tahunan adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas aparatur peradilan.
“Laporan LHKPN, LHKASN maupun SPT Tahunan adalah kewajiban pejabat dan aparatur peradilan. Kita utamakan awal tahun bisa diselesaikan karena sudah menjadi tanggungjawab dan transparansi harta kekayaan,” ungkapnya.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan, diharapkan aparatur bisa menjaga integritas serta perilaku anti korupsi karena di samping adanya laporan berkala publik juga bisa menjadi kontrol. (Spn)