Kota Sorong – Menyusul terbitnya surat keputusan Tim Pengelola Website dan Media Sosial tertanggal 3 Januari 2022, aparatur Pengadilan Agama Sorong mengadakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Pengelolaan Website dan Media Sosial.
Bertempat di ruang Media Center PA Sorong Rabu, 4 Januari 2023 DDTK dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sorong, Satriani Hasyim, S.H.I., M.H. dengan narasumber ketua PA Sorong, Sapuan, S.H.I, M.H. dan dihadiri oleh seluruh personil Tim Website dan Media Sosial.
DDTK dimulai pada pukul 09.15 WIT dan berjalan sekitar duan jam. Salah satu materi yang menarik dalam DDTK adalah adanya pembahasan metode penulisan berita pada website dan media sosial PA Sorong yang harus memenuhi unsur 5W dan 1 H (What, Who, When, Where, Why dan How).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi Website dan Media Sosial di PA Sorong. Mengingat peran website dan media sosial saat ini sangat urgen dalam menyambungkan informasi dari satuan kerja badan peradilan kepada masyarakat luas.
“Website dan media sosial merupakan sarana untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat secara online. Kita tidak perlu lagi mendatangi masyarakat satu persatu untuk memenuhi kebutuhan informasi dan layanan Pengadilan Agama Sorong bagi masyarakat,” ujarnya.
Harapannya dengan pelaksanaan DDTK ini Tim Website dan Media Sosial Pengadilan Agama Sorong lebih produktif dalam mengisi konten website dan media sosial sebagai wadah informasi publik sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 untuk mendekatkan layanan Pengadilan Agama Sorong dengan masyarakat luas. (SH)