Kota Sorong, 28 Oktober 2026 – Pengadilan Agama (PA) Sorong turut berpartisipasi dalam kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), pada Rabu (28/10/2026), bertempat di Ayla City Hotel, Jalan Srigunting, Remu Utara, Distrik Sorong.
Dalam kegiatan tersebut, PA Sorong diwakili oleh Hakim, Amalia Karim Seknun, S.H., M.H. Kehadiran PA Sorong merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pendampingan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam penanganan kasus kekerasan.



Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi lembaga-lembaga terkait untuk memperkuat kerja sama, meningkatkan kapasitas pelayanan, serta menyelaraskan langkah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan penanganan kasus kekerasan dapat dilakukan secara lebih optimal, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan serta keselamatan korban.
Partisipasi PA Sorong juga mencerminkan peran lembaga peradilan dalam mendukung upaya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan lembaga penyedia layanan diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang lebih responsif, sehingga korban kekerasan memperoleh pendampingan dan akses terhadap keadilan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, efektif, dan berkelanjutan, demi terciptanya lingkungan yang aman serta terlindungi bagi perempuan dan anak, khususnya di Kota Sorong. (CTR)