Kota Sorong, Senin, 14 September 2026 — Pengadilan Agama Sorong melaksanakan Briefing Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Sorong, Amalia Karim Seknun, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh unsur aparatur Pengadilan Agama Sorong, mulai dari Panitera, pejabat detasering, ASN, CPNS, PPNPN, hingga tenaga outsourcing.
Dalam arahannya, Radhite menekankan pentingnya menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap petugas PTSP diharapkan melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, profesional, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.



Selain integritas, beliau juga mengingatkan seluruh aparatur untuk tidak melupakan penerapan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam setiap interaksi dengan masyarakat maupun sesama aparatur. Penerapan 5S diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi bagian dari sikap dan budaya kerja dalam memberikan pelayanan yang ramah, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Briefing PTSP ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen seluruh aparatur dalam mewujudkan pelayanan Pengadilan Agama Sorong yang berintegritas, profesional, ramah, dan berkualitas. (RDW)