Kota Sorong, 10 September 2026 — Mediasi perkara Nomor 240/Pdt.G/2026/PA.Srog yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Sorong pada Kamis, 10 September 2026, berhasil mencapai kesepakatan damai. Mediasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H., selaku mediator. Melalui proses mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
Atas tercapainya kesepakatan tersebut, perkara kemudian dicabut. Pasangan suami istri sepakat untuk kembali membangun kehidupan rumah tangga dengan semangat baru, serta berkomitmen menciptakan keluarga yang lebih harmonis, penuh kebersamaan, dan saling memahami.


Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud nyata upaya Pengadilan Agama Sorong dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai, sekaligus memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menemukan solusi terbaik bagi kehidupan keluarga mereka. Semoga kesepakatan ini menjadi awal baru bagi terciptanya rumah tangga yang lebih bahagia, harmonis, dan penuh keberkahan. (RDW)