Kota Sorong, 12 Agustus 2026 — Upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Sorong. Perkara Nomor 211/Pdt.G/2026 berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dengan hasil berhasil seluruhnya/Damai.
Mediasi tersebut dimediasi langsung oleh Ketua PA Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H. Melalui proses dialog dan upaya mencari titik temu, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa secara damai.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi dapat menjadi jalan penyelesaian perkara yang efektif, cepat, dan mengedepankan kesepakatan para pihak. Dengan tercapainya perdamaian, perkara tersebut tidak perlu dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.




Keberhasilan mediasi ini sekaligus menunjukkan komitmen PA Sorong dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai. Selain membantu para pihak menemukan solusi, mediasi juga diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang lebih baik dengan tetap menjaga hubungan di antara para pihak.
Mediasi berhasil, sengketa berakhir damai. Sebuah penyelesaian yang tidak hanya menyudahi perkara, tetapi juga membuka ruang bagi para pihak untuk melangkah ke depan dengan lebih baik (CTR)