Pengadilan Agama Sorong Kelas II

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SORONG KELAS II 

Akhir Bahagia di Ruang Mediasi: Pasangan Sepakat Berdamai dan Melanjutkan Rumah Tangga

Kota Sorong, 22 Juli 2026 – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi di Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali membuahkan hasil yang menggembirakan. Dalam Perkara Nomor 179/Pdt.G/2026/PA.Srog, proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan damai secara menyeluruh. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan melanjutkan kembali kehidupan rumah tangga mereka.

Mediasi kali ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H., yang berperan sebagai mediator. Melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, komunikasi yang terbuka, serta musyawarah, para pihak akhirnya menemukan titik temu untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi tanpa melanjutkan proses persidangan.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai dapat menjadi solusi terbaik dalam perkara keluarga. Selain menghemat waktu dan biaya, mediasi juga memberikan kesempatan bagi para pihak untuk membangun kembali hubungan yang harmonis demi menjaga keutuhan rumah tangga.

PA Sorong terus berkomitmen mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan berkeadilan.

Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bahwa setiap persoalan rumah tangga masih memiliki peluang untuk diselesaikan melalui komunikasi, saling memahami, dan niat baik dari kedua belah pihak. (CTR)

Tinggalkan komentar

weather app mood fun play

Sign up to stay  informed lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.