Kota Sorong, 18 Juni 2026 – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Sorong. Dalam perkara Nomor 143/Pdt.G/2026/PA.Srog, proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Sorong berhasil menghasilkan kesepakatan pada sebagian pokok permasalahan.
Mediasi tersebut di Fasilitasi oleh Hakim Mediator PA Sorong, Radhite Haryasakti Adjie, S.H. yang secara aktif memfasilitasi dialog antara para pihak. Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi. Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi langkah maju yang signifikan dalam meredakan perselisihan dan mempersempit ruang sengketa yang masih tersisa.

Capaian tersebut sekaligus mencerminkan peran strategis mediasi sebagai instrumen penyelesaian perkara yang efektif, efisien, dan berorientasi pada terciptanya hubungan yang lebih harmonis antarpara pihak. PA Sorong terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian. (CTR)