Kota Sorong, 7 Mei 2026 — Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H., menjadi narasumber dalam dialog interaktif di RRI Sorong bertema“Janji Suci VS Realita Dini: Mengapa Nikah Muda Rentan Berpisah?”. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Wara Simbolinggi, serta Kepala KUA Sorong Kota, Muh. Yasin Ahmad.
Dalam dialog tersebut, para narasumber membahas fenomena pernikahan usia muda, dispensasi kawin, hingga tingginya angka perceraian di usia produktif. Ketua PA Sorong memaparkan, jumlah perkara dispensasi nikah di wilayah hukum PA Sorong dalam tiga tahun terakhir relatif rendah dan cenderung menurun. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 4 perkara dispensasi nikah dari total 600 perkara yang diterima. Sementara pada tahun 2025 terdapat 2 perkara dari 628 perkara yang masuk. Adapun hingga Mei 2026, PA Sorong menerima 2 perkara dispensasi nikah dari total 208 perkara.
Sementara itu, Hakim PN Sorong, Wara menyampaikan bahwa sejak tahun 2024 hingga Mei 2026 belum pernah ada permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke PN Sorong. Namun, ia menyoroti tingginya angka perceraian yang mencapai 165 perkara sejak 2024 hingga 7 Mei 2026.


Dari sisi KUA Sorong Kota, Muh. Yasin menjelaskan bahwa calon pengantin yang masih di bawah umur akan diarahkan untuk melengkapi berkas dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Sorong. Hingga Mei 2026, tercatat ada satu pasangan yang diarahkan untuk mengurus dispensasi nikah. Selain itu, KUA juga melakukan upaya pencegahan melalui konsultasi dan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin pria maupun wanita.
Dalam kesempatan tersebut, KPA Sorong juga menjelaskan bahwa angka dispensasi kawin secara nasional sempat melonjak drastis pada tahun 2019 hingga 2020. Hal itu dipengaruhi lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Ia menyebutkan, berdasarkan data Mahkamah Agung, perkara dispensasi kawin pada tahun 2017 tercatat sebanyak 13.103 perkara, kemudian meningkat tajam menjadi 64.126 perkara pada tahun 2020.


Menjawab pertanyaan masyarakat terkait alasan permohonan dispensasi nikah ditolak di KUA namun dapat dikabulkan di pengadilan, Marwan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan.
“Dispensasi kawin hanya dapat diberikan apabila terdapat alasan sangat mendesak, tidak ada pilihan lain, serta didukung bukti-bukti yang cukup,” terangnya.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai alasan mendesak juga diperkuat dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Aturan tersebut menjadi filter agar dispensasi nikah tidak dijadikan pintu masuk perkawinan anak yang berisiko tinggi terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga masalah sosial lainnya.
Dialog interaktif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesiapan mental, emosional, dan ekonomi sebelum memasuki jenjang pernikahan, khususnya bagi generasi muda. (CTR)