Kampung Yellu & Fafanlap, 29 April 2026 — Akses terhadap keadilan kini semakin dekat bagi masyarakat di wilayah terpencil. Tim sidang keliling Pengadilan Agama (PA) Sorong menggelar sidang luar gedung di Kampung Yelu, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat, pada Selasa (29/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H., bersama jajaran hakim, panitera sidang, jurusita, serta tenaga administratif. Kehadiran mereka menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini terkendala jarak untuk mengakses layanan hukum, khususnya terkait legalitas pernikahan.



Dalam sambutannya, KPA Sorong menegaskan komitmen Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama untuk terus menghadirkan pelayanan yang inklusif dan menjangkau seluruh masyarakat, termasuk yang berada di daerah terpencil.
“Sidang keliling ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang berada di wilayah terpencil dan sulit menjangkau kantor pengadilan. Melalui upaya ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh hak hukumnya. Kami juga ingin menghadirkan bukti bahwa negara benar-benar hadir tidak hanya di kota, tetapi hingga ke kampung-kampung seperti Yelu.” Ujar KPA Sorong.




Sidang kali ini berfokus pada perkara permohonan pengesahan nikah atau isbat nikah. Sebanyak 35 perkara berhasil diselesaikan dalam kegiatan tersebut. Bagi pasangan suami istri yang pernikahannya sebelumnya belum tercatat secara resmi, keputusan ini menjadi langkah penting menuju kepastian hukum.
Lebih dari itu, pengesahan pernikahan membuka akses bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan lainnya, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pelaksanaan sidang keliling di Kampung Yelu ini tidak hanya menghadirkan layanan hukum, tetapi juga membawa harapan baru bagi masyarakat untuk hidup dengan identitas hukum yang sah dan diakui negara. (CTR)