Kota Sorong, 1 Januari – 31 Maret 2026 – Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Survei ini dilakukan guna mengukur tingkat kepuasan masyarakat sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas layanan ke depan.
Pelaksanaan SKM mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas. Pengumpulan data dilakukan melalui dua metode, yakni wawancara langsung oleh petugas serta pengisian mandiri oleh responden melalui aplikasi SURVELAG. Responden berasal dari pengguna layanan, baik yang datang langsung melalui PTSP maupun yang mengakses layanan secara online.


Berdasarkan hasil survei, PA Sorong berhasil meraih nilai SKM sebesar 3,93 atau setara 98,25%, yang menempatkan kualitas pelayanan pada kategori sangat baik. Mayoritas indikator penilaian juga menunjukkan indeks tinggi, mencerminkan persepsi positif masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.


Dari sisi karakteristik responden, mayoritas berasal dari kalangan yang mengurus rumah tangga (25,77%), dengan tingkat pendidikan didominasi lulusan SMA/sederajat (58,76%). Hal ini menunjukkan bahwa layanan PA Sorong telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Sebagai bentuk tindak lanjut, PA Sorong telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain optimalisasi layanan pemanggilan elektronik (e-Summons), pembukaan saluran pengaduan “Pace Noken” untuk mencegah pungutan liar, transparansi biaya perkara melalui e-Court, serta peningkatan sosialisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa PA Sorong terus berupaya menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi menuju wilayah bebas dari korupsi dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. (CTR)