Kota Sorong, 10 Maret 2026 – Tim dari Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali melaksanakan kegiatan pendaftaran perkara sidang isbat nikah tahun 2026. Kali ini, kegiatan pendaftaran dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya yang dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 8 s.d 10 Maret 2026.
Pendaftaran tersebut dihadiri oleh Panitera PA Sorong, Baida Makasar, S.Ag., bersama tim dari PA Sorong. Turut hadir Kepala KUA Distrik Teminabuan, Asep Saepudin, serta Sekretaris MUI Kabupaten Sorong Selatan, Rifai Rumalean, yang turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang ingin mengikuti sidang isbat nikah dapat langsung melakukan pendaftaran sekaligus berkonsultasi mengenai persyaratan administrasi yang diperlukan. Tim dari PA Sorong juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tahapan proses persidangan yang akan dilaksanakan.




Melalui kegiatan ini, masyarakat yang belum memiliki buku nikah diharapkan dapat memperoleh pengesahan pernikahan secara resmi melalui penetapan Pengadilan Agama. Selain memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, kegiatan ini juga membantu mewujudkan tertib administrasi kependudukan di masyarakat.
Lebih lanjut, pelayanan sidang isbat nikah ini juga dilaksanakan secara gratis (prodeo) berdasarkan penetapan Pengadilan Agama, sehingga masyarakat yang kurang mampu tetap dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum tanpa dibebani biaya perkara.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Pengadilan Agama Sorong, KUA Distrik Teminabuan, dan MUI Kabupaten Sorong Selatan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, serta bermanfaat bagi masyarakat. Diharapkan melalui kerja sama ini, semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam memperoleh legalitas pernikahan mereka secara sah menurut hukum negara. (CTR)