Kota Sorong – Rabu, 11 Februari 2026. Upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Sorong. Hakim Mediator PA Sorong, Juandi Mardin, S.H., berhasil memfasilitasi proses mediasi yang berujung pada kesepakatan damai sebagian dalam sengketa rumah tangga.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan persuasif dan dialog terbuka dalam menyelesaikan konflik keluarga. Dalam prosesnya, mediator tidak hanya mengedepankan komunikasi antara para pihak, tetapi juga membuka ruang keterlibatan keluarga sebagai penengah di luar forum mediasi formal. Pendekatan ini dinilai efektif dalam mencairkan suasana dan membangun kembali kepercayaan antara kedua belah pihak.

Perkara yang diperiksa di PA Sorong tersebut akhirnya mencapai islah sebagian, di mana para pihak sepakat untuk menyelesaikan sejumlah pokok permasalahan secara damai, meskipun tidak seluruhnya. Kesepakatan tersebut tercapai dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PA.Srog pada Senin, 11 Februari 2026.
Capaian ini menegaskan komitmen PA Sorong dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan para pihak. Mediasi menjadi ruang strategis untuk menghadirkan solusi yang tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai kekeluargaan dan keharmonisan sosial. (CTR)