Kota Sorong – Rabu, 4 Februari 2026. Pengadilan Agama (PA) Sorong menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Keliling Terpadu Tahun 2026 sekaligus pembahasan isi Perjanjian Kerja Sama antara PA Sorong dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukcapil) Kabupaten Raja Ampat serta Kementerian Agama Kabupaten Raja Ampat. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Serba Guna Lantai 2 PA Sorong.
Rapat di Pandu langsung oleh Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kab. Raja Ampat, Julianus S. Rahawarin, S.Pi sebagai penyelenggara dan di buka oleh Ketua PA Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H., sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan dan administrasi kependudukan.
Dalam rapat tersebut, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Keliling Terpadu Tahun 2026, mulai dari aspek teknis pelaksanaan, koordinasi lintas instansi, hingga capaian dan kendala yang dihadapi di lapangan. Evaluasi ini menjadi dasar penting untuk perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan kegiatan serupa di masa mendatang.



Selain melakukan evaluasi, rapat juga membahas isi Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Pengadilan Agama Sorong, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Raja Ampat, serta Kementerian Agama Kabupaten Raja Ampat. Pembahasan tersebut menitikberatkan pada penguatan sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam rangka mewujudkan pelayanan terpadu yang efektif dan efisien.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kepulauan, sehingga proses penetapan hukum melalui itsbat nikah dapat terintegrasi secara optimal dengan penerbitan dokumen kependudukan dan administrasi keagamaan secara cepat, tepat, dan berkesinambungan.



Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kab. Raja Ampat, Agustinus T. Kombubui., S.H, perwakilan DisDukcapil Kabupaten Raja Ampat, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Raja Ampat, serta diikuti oleh para Hakim dan aparatur PA Sorong.
Melalui rapat evaluasi dan pembahasan kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Keliling Terpadu ke depan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan dokumen kependudukan secara terpadu. (CTR)