Pengadilan Agama Sorong Kelas II

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SORONG KELAS II 

Mediasi Sebagai Jalan Tengah, PA Sorong Kembali Capai Kesepakatan Damai Sebagian

Kota Sorong – Selasa, 3 Februari 2026. Upaya mediasi di Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali membuahkan hasil positif. Mediator PA Sorong, Amalia Karim Seknun, S.H., kembali berhasil membantu pihak berperkara dapatkan solusi perdamaian pada Selasa pukul 10.00 WIT. Perdamaian tersebut merupakan kesepakatan perdamaian sebagian antara kedua belah pihak yang sedang berperkara Nomor No. 18/Pdt.G/2026/PA.Srog

Upaya ini dilakukan dengan maksimal dengan memberikan waktu yang seluas-luasnya untuk para pihak mengambil kesepakatan. Tentu ini dilakukan mediator karena semua keputusan ada pada para pihak, bukan ada pada mediator.

Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi masih menjadi sarana efektif dalam mencari titik temu. Seluruh keputusan sepenuhnya berada di tangan para pihak, sementara peran mediator adalah membantu memfasilitasi komunikasi dan mendorong tercapainya kesepakatan yang adil dan berimbang.

Dengan tercapainya kesepakatan sebagian tersebut, diharapkan sisa pokok perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan semangat musyawarah dan perdamaian dalam proses persidangan selanjutnya. (Ctr)

Tinggalkan komentar

weather app mood fun play

Sign up to stay  informed lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.