Kota Sorong – Kamis, 4 Desember 2025. Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui jalur mediasi. Pada hari yang sama, mediasi untuk perkara No. 366/Pdt.G/2025/PA.Srog berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak.
Mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi PA Sorong ini difasilitasi oleh Hakim PA Sorong oleh Radhite Haryasakti Adjie, S.H. Dalam prosesnya, mediator berperan aktif membantu para pihak melihat potensi solusi yang dapat diterima bersama. Setelah melalui beberapa sesi diskusi, para pihak akhirnya menemukan kesepahaman pada beberapa poin penting. Meskipun tidak seluruh gugatan berhasil disepakati, hasil sebagian ini menjadi capaian positif yang mengurangi konflik dan mempercepat proses penyelesaian perkara.

PA Sorong terus mendorong pemanfaatan mediasi sebagai sarana mencapai penyelesaian yang lebih humanis, cepat, dan ringan bagi para pencari keadilan. Keberhasilan sebagian pada perkara ini menjadi bukti bahwa kesepakatan yang baik tidak selalu harus sempurna yang terpenting adalah adanya titik temu yang membawa manfaat bagi kedua belah pihak. (CTR)