Kota Sorong – Selasa, 2 Desember 2025. Proses mediasi di Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali membuahkan hasil positif. Pasangan suami istri (pasutri) yang berperkara dalam Perkara Nomor 373/Pdt.G/2025/PA.Srog berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian pada Selasa (2/12/2025). Para pihak memilih jalan islah sebagai bentuk ikhtiar menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang selama ini mereka hadapi.
Mediator perkara yang juga sebagai Hakim PA Sorong, Amalia Karim Seknun, S.H. Dalam sesi mediasi tersebut, mediator memberikan ruang dialog yang konstruktif agar kedua belah pihak dapat menyampaikan harapan, keluhan, dan keinginan masing-masing secara terbuka. Melalui komunikasi yang baik serta pendekatan persuasif, akhirnya tercapai satu titik temu yang disepakati bersama.

Kesepakatan damai sebagian ini menunjukkan bahwa mediasi tidak selalu harus menghasilkan perdamaian secara penuh, terutama dalam perkara perceraian. Damai sebagian tetap merupakan keberhasilan, karena mampu mengurangi atau bahkan menyelesaikan sebagian inti permasalahan yang disengketakan.
Dengan keberhasilan tersebut, PA Sorong terus menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan hukum yang humanis, solutif, dan mengedepankan asas kekeluargaan dalam setiap proses persidangan. (CTR)