Kota Sorong, 23 Oktober 2025 – Upaya penyelesaian sengketa secara damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Sorong. Mediator PA Sorong, Radhite Haryasakti Adjie, S.H., berhasil memfasilitasi kesepakatan perdamaian sebagian antara pihak-pihak yang berperkara dalam perkara Nomor 343/Pdt.G/2025/PA.Srog, pada Kamis siang.
Mediator memberikan ruang dan waktu seluas-luasnya kepada para pihak untuk menyampaikan pandangan, mempertimbangkan setiap opsi, serta mencapai kesepakatan secara sukarela. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar mediasi, bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan para pihak, bukan pada mediator.


Dalam proses tersebut, kedua pihak juga didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Kehadiran para penasihat hukum membantu memberikan masukan dan pertimbangan hukum yang objektif, sehingga para pihak dapat menemukan titik temu atas permasalahan mereka.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen PA Sorong dalam mendorong penyelesaian perkara melalui jalur damai, sekaligus mencerminkan semangat para pihak untuk mengedepankan musyawarah daripada perselisihan berkepanjangan.
Melalui capaian ini, diharapkan mediasi dapat terus menjadi sarana efektif dalam menciptakan keadilan yang berkeadaban, serta mengurangi beban perkara di pengadilan. (Ctr)