Pengadilan Agama Sorong Kelas II

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SORONG KELAS II 

Negara Hadir di Ujung Papua Barat Daya: 76 Pasangan di Misool Utara Resmi Nikah Melalui Sidang Itsbat Terpadu

Misool Utara, Kab. Raja Ampat – Wujud nyata kehadiran negara kembali dirasakan oleh masyarakat di wilayah kepulauan. Pengadilan Agama Sorong, bersama Pengadilan Negeri Sorong, Pemerintah Kab. Raja Ampat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Raja Ampat, dan Kementerian Agama Kab. Raja Ampat menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu, penetapan anak, hingga perubahan identitas kependudukan, di Distrik Misool Utara, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan Sidang Terpadu ini diprakarsai oleh Pemerintah Kab. Raja Ampat melalui Disdukcapil setempat, sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Sebanyak 76 perkara Itsbat Nikah disidangkan oleh tim dari Pengadilan Agama Sorong. Para pasangan yang telah lama menanti akhirnya dapat memperoleh penetapan resmi yang menjadi dasar penerbitan akta nikah, kartu keluarga, dan surat surat penting lainnya secara sah.

Perjalanan menuju lokasi sidang tidak mudah. Tim Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama Sorong harus menempuh perjalanan laut menggunakan speedboat selama lima jam menuju Kampung Atkari dan Kampung Waigama, Distrik Misool Utara, Kab. Raja Ampat. Meski penuh tantangan, semangat untuk memberikan pelayanan hukum hingga ke pelosok tidak pernah surut.

Bupati bersama Wakil Bupati Raja Ampat, Kepala Disdukcapil Kab. Raja Ampat, Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Raja Ampat serta kehadiran para pimpinan daerah dan instansi terkait turut hadir dalam acara ini untuk menunjukkan sinergi kuat antara lembaga negara dalam memberikan layanan kepada masyarakat demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.

Dalam sambutannya, Bupati Raja Ampat, Orideko I Burdam, S.IP., MM., M.Ec. Dev menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bukti kehadiran negara di tengah masyarakat.

Harapan kami dari kegiatan Sidang Terpadu di Misool ini adalah agar seluruh masyarakat yang selama ini hanya memiliki status pernikahan agama dapat segera memiliki kepastian hukum dan dokumen administrasi kependudukan yang lengkap. Dengan adanya dokumen sah, hak-hak sipil warga, termasuk hak waris dan hak anak, akan terlindungi.ujar Orideko.

Sementara itu, Ketua PA Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H. menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami menyadari wilayah hukum PA Sorong sangat luas, mencakup enam kota dan Kab. di Provinsi Papua Barat Daya. Namun, hal itu bukan alasan untuk membatasi pelayanan. Justru menjadi dorongan agar keadilan bisa benar-benar dirasakan seluruh masyarakat, terutama dalam memiliki kepastian hukum atas status perkawinan dan keluarganya tanpa terkecuali.” Kata Marwan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kab. Raja Ampat, Julianus S. Rahawarin, S.Pi. dan Kepala Kementerian Agama Kab. Raja Ampat, Agustinus T. Kombubui, SH yang menilai kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya umat Muslim di wilayah Raja Ampat.

“Ini merupakan satu program yang menurut kami sangat membantu masyarakat Raja Ampat terutama bagi saudara saudara kita yang beragama muslim dalam rangka memberi status hukum bagi status perkawinan maupun untuk anak anak mereka kedepan.  Dan untuk pengadilan agama sorong, kami sangat berterimakasih karna selama ini mereka sangat membantu kami untuk melaksanakan kegiatan kegiatan sidang keliling terpadu. kami berharap di tahun kedepan dengan kerjasama ini makin memperkuat kita dalam berkolaborasi dan berintegrasi masing masing instansi terkait.” Ujar Julianus.

Sukses dan selamat dalam pelaksanaan itsbat nikah yang bekerjasama dengan instansi terkait.  semoga pelaksanan sidang itsbat nikah ini berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang baik sesuai dengan harapan kita Bersama.” Ujar Agustinus.

Kegiatan Sidang Terpadu berlangsung dari pagi hingga sore hari, dengan puluhan pasangan berhasil mendapatkan penetapan Itsbat Nikah dan langsung diproses penerbitan dokumen-dokumen penting oleh tim Disdukcapil dan KUA di lokasi. Bagi masyarakat Misool dan sekitarnya, kegiatan ini bukan sekadar legalisasi pernikahan, tetapi juga simbol hadirnya negara hingga ke pelosok nusantara, memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh hak-hak sipilnya.

“Terimakasih atas program sidang keliling terpadu ini, kami merasa sangat terbantu atas program ini. Sudah lama kami ingin punya surat nikah resmi, tapi susah untuk ke kota dan biayanya mahal jika mengurus di Kota. Alhamdulillah, sekarang pemerintah datang langsung ke kampung, kami sangat bersyukur. Akhirnya kami punya surat resmi, anak-anak kami bisa urus sekolah dan surat lain tanpa kesulitan.” Tutur Fatima Ihamahu.

Melalui pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini, PA Sorong bersama Pemerintah Kab. Raja Ampat kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang inklusif, humanis, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, bahkan hingga wilayah terjauh di Papua Barat Daya. (AML & CTR)

Tinggalkan komentar

weather app mood fun play

Sign up to stay  informed lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.