Kota Sorong – Proses mediasi di Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali membuahkan hasil positif. Pasangan suami istri (pasutri) dalam perkara Nomor : 317/Pdt.G/2025/PA.Srog berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian pada Selasa (7/10/2025).
Kesepakatan tersebut tercapai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator PA Sorong, Amalia Karim Seknun, S.H. Dalam proses itu, memfasilitasi kedua belah pihak untuk saling menyampaikan keinginan, pendapat, serta harapan mereka secara terbuka dan proporsional.
Melalui komunikasi yang intens, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai sebagian. Meskipun tidak menyeluruh, kesepakatan ini tetap menjadi bentuk keberhasilan proses mediasi karena mampu meredakan konflik dan menghasilkan solusi yang adil bagi kedua pihak.


Dalam proses mediasi, khususnya pada perkara perceraian kesepakatan damai tidak harus selalu damai seluruhnya. Namun kesepakatan damai sebagian juga menjadi bukti keberhasilan dalam proses mediasi.
Keberhasilan mediasi tersebut sekaligus mencerminkan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam perkara yang melibatkan rumah tangga. Melalui proses mediasi, para pihak dapat memperoleh solusi yang lebih manusiawi tanpa harus memperpanjang konflik di ruang sidang.
Dengan semakin meningkatnya keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sorong, lembaga ini terus menegaskan fungsinya bukan hanya sebagai tempat menerima, memeriksa, dan memutus perkara, tetapi juga sebagai lembaga perdamaian yang berupaya menghadirkan keadilan dengan pendekatan yang sejuk dan kekeluargaan. (CTR)