Pengadilan Agama Sorong Kelas II

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SORONG KELAS II 

Ketua PA Sorong Hadiri Pertemuan Forum Multistakeholder Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Sorong

Kabupaten Sorong, 12 Agustus 2025 – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong menghadiri pertemuan Forum Multistakeholder Pencegahan Perkawinan Anak yang digelar di ruang pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Sorong. Kegiatan ini mengangkat tema “Kolaborasi Multisektor untuk Masa Depan Anak: Saatnya Bergerak Bersama” yang mencerminkan semangat sinergi lintas sektor dalam melindungi hak-hak anak di daerah Sorong.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari Wakil Bupati Sorong,
H. Ahmad Sutedjo, S.Pd.
, instansi pemerintah, lembaga peradilan, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga perwakilan komunitas. Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama untuk menekan angka perkawinan usia anak yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Sorong.

Salah satu pokok pembahasan penting dalam forum ini adalah sosialisasi Peraturan Bupati Sorong Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak. Peraturan ini menjadi landasan hukum daerah dalam upaya pencegahan, sekaligus memperkuat implementasi kebijakan nasional terkait perlindungan anak.

Ketua PA Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pengadilan Agama memiliki peran strategis dalam penegakan aturan batas usia perkawinan. Ia menekankan pentingnya edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan anak terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan generasi muda.

“Pengadilan Agama memiliki peran strategis dalam penegakan aturan batas usia perkawinan. Penting adanya edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan anak terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan generasi muda,” ujar Marwan.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun komitmen nyata dan langkah-langkah terukur dalam pencegahan perkawinan anak, sehingga anak-anak di Kabupaten Sorong dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa terhalang oleh pernikahan dini.(CTR)

Tinggalkan komentar

weather app mood fun play

Sign up to stay  informed lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.