Kota Sorong, 15 Juli 2025— Dalam rangka mendukung pembentukan regulasi yang aspiratif dan responsif terhadap kebutuhan lembaga peradilan, Pengadilan Agama (PA) Sorong turut serta mengikuti kegiatan Diskusi Muatan Materi Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim yang digelar secara Daring/ Zoom, dengan melibatkan unsur peradilan dari berbagai wilayah Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaring masukan substantif terhadap substansi RUU Jabatan Hakim yang tengah disusun. RUU ini dirancang untuk memperkuat kedudukan, independensi, profesionalitas, serta integritas hakim dalam sistem peradilan nasional.


Dalam diskusi yang diikuti oleh Ketua PA Sorong, Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag., M.H. Serta para hakim PA Sorong, dibahas sejumlah poin krusial, mulai dari mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim, pengawasan dan pembinaan, hingga aspek kesejahteraan serta jaminan perlindungan profesi hakim.
Perwakilan PA Sorong yang mengikuti kegiatan ini menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan seluruh unsur lembaga peradilan dalam proses legislasi yang terbuka dan partisipatif.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rumusan-rumusan pemikiran konstruktif yang dapat menjadi rekomendasi konkret dalam penyusunan draf akhir RUU, sekaligus memperkuat peran hakim sebagai pilar utama tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. (CTR)