Kota Sorong – Pengadilan Agama (PA) Sorong mengikuti kegiatan sosialisasi penting mengenai mekanisme baru dalam penerbitan Akta Cerai Elektronik (E-AC) pada Selasa (27/5/2025). Ini sebagai bagian dari inovasi pelayanan peradilan berbasis digital Ditjen Badilag MA RI. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis serta memastikan seluruh pengadilan memahami prosedur mutakhir yang diterapkan secara nasional.
Ketua PA Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. mengikuti sosialisasi secara virtual melalui fasilitas zoom meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional Mahkamah Agung RI dalam memperluas cakupan penerapan E-AC, di mana dokumen akta cerai kini tidak lagi diterbitkan secara manual, melainkan melalui sistem digital yang terintegrasi dengan aplikasi SIPP, E-Court, dan SIMARI Mahkamah Agung. PA hanya mencetak salinan hardcopy setelah E-AC resmi terbit dari sistem pusat.

Pokok-Pokok Sosialisasi
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Sutarno, S.I.P., M.M. dalam sambutan sosialisasi menyampaikan beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain:
- Penerbitan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai nantinya hanya melalui E-AC, baik perkara itu diadili/dotangani PA bersangkutan maupun PA lain. Hal ini akan mempermudah pengambilan AC tanpa prosedur delegasi seperti yang berlaku saat ini.
- PA hanya mencetak AC setelah diunduh dari E-AC. Namun, PA tidak boleh menyerahkan softfile kepada para pihak. Jika pihak butuh maka diarahkan untuk mengunduh sendiri melalui prosedur khusus dari mana saja dia berada.
- Penerimaan biaya perkara (PNBP) tidak boleh cash dan tercatat melalui virtual account (VA) yang sudah diinput di E-AC. Jika ada kendala, dana maka ditransfer sesuai petunjuk Badilag.
- Penetapan dan putusan hakim harus sudah inkrah dan final sebelum terunggah di SIPP dan Ecourt.
- Penerbitan E-AC sepenuhnya dikendalikan oleh Badilag, berdasarkan data yang masuk dari SIPP dan e-Court. PA hanya sebagai pelaksana teknis pencetakan. Tidak aka nada lagi akta cerai yang dicetak secara fisik.
- Jika terdapat selisih atau kekeliruan dalam dokumen, perbaikan harus diajukan melalui sistem, bukan secara manual.
- Integrasi E-AC ini merupakan bagian dari arah kebijakan digitalisasi pelayanan peradilan oleh Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag.
- Terdapat 50 Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di ibu kota provinsi dan beberapa pengadilan yang dianggap layak sebagai pilot project dalam implementasi awal E-AC.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para aparatur peradilan, karena selain mempermudah pelayanan kepada masyarakat, sistem E-AC ini juga dinilai sangat efektif dalam mengurangi risiko pemalsuan dokumen, mempercepat layanan, dan meningkatkan transparansi administrasi perkara.
Dengan diterapkannya sistem ini, PA Sorong berharap dapat terus menjadi bagian dari transformasi menuju peradilan modern yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Spn)