Kota Sorong – Pada Rabu, 14 Mei 2025, Pengadilan Agama Sorong menerima kunjungan akademik dari Julianus, mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unimuda) Sorong. Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan penelitian yang bertujuan untuk menggali dan memahami efektivitas pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di lingkungan Pengadilan Agama Sorong.
Dalam kesempatan tersebut, Julianus melakukan wawancara langsung dengan Ketua Pengadilan Agama Sorong, Sapuan, S.H.I., M.H. Wawancara ini menjadi momen penting untuk memperoleh data dari narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Ketua PA Sorong menjelaskan bahwa efektivitas mediasi dipengaruhi oleh berbagai faktor. “Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kesungguhan mediator dalam menjalankan tugasnya. Mediator harus mampu membangun komunikasi yang baik, bersikap netral, serta memiliki kemampuan untuk mendengarkan dan memahami keluhan dari kedua belah pihak,” ujar beliau.
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya sikap terbuka dan kerendahan hati dari para pihak yang bersengketa. “Jika kedua belah pihak bersedia menurunkan ego dan membuka diri untuk berdialog, maka peluang keberhasilan mediasi akan jauh lebih besar,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan utama terkait efektivitas mediasi dalam mencegah perceraian, Ketua PA Sorong menyampaikan bahwa mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Sorong dapat dikatakan cukup efektif. “Meskipun keberhasilannya bersifat relatif, namun kami mencatat bahwa cukup banyak perkara yang berakhir damai melalui pencabutan gugatan setelah proses mediasi. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi memiliki kontribusi nyata dalam menciptakan perdamaian antara para pihak,”Ujarnya.
Kegiatan wawancara ini menjadi bagian dari program akademik mahasiswa Unimuda Sorong yang bertujuan untuk mengintegrasikan teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik di lapangan. Pengadilan Agama Sorong sendiri menyambut baik inisiatif tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut sebagai bentuk sinergi antara dunia pendidikan dan lembaga peradilan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dapat semakin memahami dinamika penyelesaian perkara secara non-litigasi melalui mediasi, sekaligus memperoleh gambaran nyata mengenai peran lembaga peradilan agama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga masyarakat. (Ctr)