Kota Sorong, 7 Mei 2025 – Komitmen Pengadilan Agama (PA) Sorong dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai kembali membuahkan hasil. Perkara dengan register Nomor 123/Pdt.G/2025/PA.Srog resmi dicabut setelah para pihak sepakat berdamai melalui proses mediasi yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Agama Sorong.
Mediasi yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Mei 2025, dilaksanakan oleh mediator bersertifikat Machfudz Asyari, S.H.I.. Proses berjalan secara kondusif hingga mencapai perdamaian sempurna, yang kemudian diikuti dengan pencabutan perkara langsung di ruang Sidang Utama PA Sorong.
Keberhasilan ini memperkuat peran Pengadilan Agama sebagai lembaga yang tidak hanya menyelesaikan sengketa melalui putusan hukum, tetapi juga melalui jalur alternatif yang lebih humanis dan solutif.

Ketua PA Sorong, Sapuan, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi atas capaian ini.
“Mediasi adalah jalan yang mengedepankan mufakat dan keberadaban. Kami berkomitmen menjadikan mediasi sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa secara efisien dan bermartabat,” ujarnya.
Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, tingkat keberhasilan mediasi di PA Sorong tercatat meningkat signifikan, menunjukkan efektivitas pendekatan damai dalam penyelesaian perkara keperdataan dan kekeluargaan. (SPN)