Raja Ampat – Pengadilan Agama (PA) Sorong yang berkolabirasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Raja Ampat dan Kementerian Agama Kabupaten Raja Ampat melakukan kegiatan bersama pada Senin (22/7/2024). Ketiga stake holder berkolaborasi dalam pendataan pasangan yang telah menikah namun belum mendapatkan buku nikah karena menikah siri.
Kegiatan ini melibatkan beberapa pihak penting, termasuk Baida Makasar sebagai Panitera Pengadilan Agama Sorong, Julianus S. Rahawarin selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Raja Ampat, serta Supriyanto, Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Raja Ampat. Juga turut hadir seluruh Kepala Urusan Agama (KUA) Kabupaten Raja Ampat, yakni Ahmad Guzali Sulawesi, Yudi Mulyadi, Fiman Rumakat, Muhammad Syafi’i Bugis, Muhammad Ihsan Maulana, dan Agung Tri Antoro.
- Kesepakatan Damai Sebagian Warnai Proses Mediasi di PA Sorong
- Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas 2026: PA Sorong Perkuat Komitmen Peradilan yang Bersih dan Melayani
- Melalui Briefing Rutin, PA Sorong Tingkatkan Profesionalitas Petugas PTSP
- Apel Pagi Awali Pekan Kerja, PA Sorong Teguhkan Semangat Disiplin dan Profesionalisme
- Melalui Apel Sore, PA Sorong Perkuat Komitmen Perbaikan dan Disiplin Kerja
Kegiatan pendataan ini difokuskan pada empat kampung di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Waisai Kota, Kampung Lopintol di Distrik Teluk Mayalibit, Kampung Beo di Distrik Tiplol Mayalibit, dan Kampung Arawai di Distrik Tiplol Mayalibit. Tujuan utama dari pendataan ini adalah untuk melakukan isbat nikah atau pengesahan pernikahan yang belum tercatat secara resmi, sehingga pasangan-pasangan tersebut dapat memperoleh buku nikah.
Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi pernikahan dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan-pasangan yang selama ini belum memiliki dokumen resmi pernikahan. Termasuk selanjutnya memperjelas status administrasi kependudukan pasangan suami istri siri dan keturunannya.
“Isbat nikah sangat penting untuk memastikan status hukum pernikahan. Kami berharap dengan isbat nikah ini, pasangan-pasangan tersebut dapat mengakses hak-hak mereka dengan lebih baik,” ujar Baida Makasar.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan dan memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat untuk memperoleh buku nikah resmi, serta membantu memperkuat data kependudukan di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Sebagai penutup, PA Sorong serta semua pihak yang terlibat berharap agar program ini dapat berjalan dengan sukses dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Raja Ampat. Proses ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam penanganan administrasi pernikahan yang serupa. (IPR)
excellent