Kabupaten Sorong – Aparatur Pengadilan Agama (PA) Sorong kembali menggelar sidang di luar gedung pengadilan atau yang biasa dikenal sidang keliling (sidkel) pada Selasa (26/3/2024). Tim sidkel PA Sorong terdiri dari dua tim yang bersidang di KUA Distrik Salawati dan di KUA Distrik Mayamuk.
Tim pertama yang bersidang di KUA Distrik Salawati dipimpin langsung Ketua PA Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. dan didampingi Panitera, Jurusita dan satu orang staff. Sementara di KUA Distrik Mayamuk tim dikoordinir oleh Hakim Machfudz Asyari, S.H.I. dan didampingi Panitera Pengganti, dan dua orang staff.
Sapuan saat membuka sidang di KUA Distrik Salawati menyampaikan bahwa sidang keliling adalah bentuk layanan hukum bagi masyarakat yang jauh dari pengadilan. Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak KUA yang memfasilitasi tempat kegiatan tersebut.
“Kegiatan sidkel ini bukan hanya dilaksanakan di kabupaten Sorong saja. Namun kami juga bersidang di pulau-pulau terpencil seperti kepulauan Misool di Raja Ampat dan di Distrik Kokoda, kabupaten Sorong Selatan. Dan bagi mereka yang tidak mampu dan telah mendapat keterangan dari phak terkait, maka mereka tidak usah membayar biaya perkara,”ujarnya.
Sebanyak 14 perkara berhasil disidangkan pada kegiatan tersebut. Tentu, bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pengadilan kegiatan tersebut mampu membantu kesulitan mereka. Baik dari sisi biaya dan waktu serta tenaga karena cukup bersidang di kampung mereka. (Spn)