Kota Sorong – Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pengadilan Agama (PA) Sorong melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) berkala. Pagi ini Tim PPID mengawali Monev tepat pada pukul 08.00 WIT di ruang rapat pimpinan PA Sorong pada Rabu (20/12/2023).
Hadir dalam Monev tersebut Dewan Pertimbangan (Ketua, Wakil dan Panitera), Atasan PPID (Sekretaris), PPID (Panmud Hukum), Pelaksana PPID hingga Petugas Teknis Layanan Informasi.
Dalam rapat tersebut dibicarakan tentang restrukturisasi petugas, peninjauan informasi yang diberikan, evaluasi SOP terkait layanan informasi hingga penelaahan permohonan dan register informasi.
Ketua PA Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. dalam sambutan pembuka menyampaikan pentingnya menerapkan layanan informasi sesuai dengan ketentuan Keterbukaan Informasi Publik. Terlebih lagi secara internal Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022.
“Kawan-kawan khususnya atasan PPID wajib membuka dan mempelajari SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 sebagai perubahan atas SK KMA 1-144 Tahun 2011. Semua detil tugas, prosedur dan laporan layanan ada semua di situ,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya Monev tersebut bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat. Terlebih lagi jika semua layanan tersebut tersedia dalam bentuk otomatisasi digital. Maka akan sangat mempermudah layanan kepada masyarakat. (Spn)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan
#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik