Kota Sorong – Pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama (PA) Sorong mengadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyampaian panggilan dan isi putusan via surat tercatat. Monev dilaksanakan dengan melibatkan Pimpinan dan Tim Teknis PT Pos Indonesia Cabang Sorong pada Kamis siang (14/12).
Monev yang dimulai pada pukul 11:00 WIT tersebut berlangsung di Media Center Lantai II Gedung PA Sorong. Ketua PA Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. langsung memimpin Monev dan dihadiri Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Panmud, Panitera Pengganti dan juga Jurusita PA Sorong. Dari pihak PT Pos Indonesia hadir Kepala Cabang Denny Lumban Toruan, Mandor Antaran dan juga Manager Distribusi.
Dalam sambutannya Ketua PA Sorong menekankan pentingnya memedomani Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait petunjuk teknis pemanggilan dan penyampaian isi putusan tercatat. Hal ini mengingat banyak kendala yang ditemui baik oleh Jurusita, Hakim yang bersidang serta petugas Pos yang mengantarkan.
“Di dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023 terdapat petunjuk teknis menangani permasalahan di lapangan. Oleh itu saya berharap kita sama-sama memedomani SEMA tersebut. Terlebih lagi peran Kepala Desa atau Lurah masih belum difahami oleh semua petugas antar. Kejelasan panggilan surat tercatat ini akan sangat menentukan proses persidangan di pengadilan,” ucap Sapuan.
Senada dengan Ketua PA, Wakil Ketua PA Satriani Hasyim, S.H.I, M.H. juga membuat beberapa catatan penting agar dipedomani semua pihak. Dirinya juga berpesan agar petugas tidak perlu sampai bolak-balik untuk penyampaian relaas/pemberitahuan putusan. Karena jika tidak bertemu pihaknya langsung, maka cukup disampaikan melalui lurah/kepala desa.
Petugas teknis PT Pos Indonesia juga menyampaikan beberapa kendala yang tidak bisa dilaksanakan misalnya adanya pihak atau keluarga yang tidak mau difoto. Hal ini menyulitkan pihak pos untuk mendokumentasikan hasil panggilan. Selain itu, beberapa pihak juga sulit dihubungi dan ada juga penulisan alamatnya belum lengkap.
Dengan Monev kedua pihak diharapkan ke depan permasalahan panggilan yang tertunda-tunda bisa teratasi. Dan pihak PA dengan PT Pos Indonesia sepakat untuk saling sinergi menyelesaikan permasalahan yang ada. (Spn)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan
#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik