Kota Sorong – Proses mediasi perkara perdata perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sorong semakin banyak yang berhasil mencapai kesepakatan damai. Hal ini terlihat salah satunya dari perkara yang berhasil sebagian dengan kesepakatan para pihak dalam perkara Nomor 311/Pdt.G/2023/PA.Srog yang dilaksanakan pada Rabu (13/12).
Dalam proses mediasi yang berlangsung santai di ruang mediasi PA Sorong tercapai kesepakatan terutama masalah pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian. Hal ini sebagai perwujudan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berperkara di Hadapan Hukum.
Mediator Hakim yang memediasi perkara ini, Sapuan, S.H.I., M.H. menekankan bahwa semua keputusan mediasi adalah hasil komunikasi, negosiasi dan kesepakatan antara para pihak. Mediator hanya menjadi penengah dan pemberi saran, masukan serta mengelola proses mediasi.
“Semua keberhasilan mediasi di PA Sorong adalah karena niat baik dan keseriusan para pihak berperkara dalam menyelesaikan masalah mereka. Kami mediator hanya menjadi penengah, tidak memihak, tidak memutuskan. Semua keputusan tergantung pada kedua belah pihak,” ucapnya.
Keberhasilan mediasi tersebut sekaligus menjadi solusi dan memenangkan kedua belah pihak (win-win solution). Selain itu semakin menegaskan bahwa pengadilan bukan hanya berbicara putusan yang searah, namun juga menjadi media litigasi dalam proses perdamaian pihak berperkara. Dibandingkan harus bertengkar, saling mengancam dan minim solusi di luar peradilan. (Spn)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan
#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik