Kota Sorong – Pasangan suami istri (pasutri) dalam perkara Nomor 269/Pdt.G/2023 mencapai kesepakatan damai sebagian pada Senin (13/11/2023). Para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama (PA) Sorong tersebut memilih islah dalam menyelesaikan permasalahan keduanya.
Mediator perkara yang juga sebagai ketua PA Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. berusaha memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyampaikan keinginan masing-masing. Dan dengan upaya tersebut akhirnya tercapai kesepakatan yang diharapkan kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, khususnya pada perkara perceraian kesepakatan damai tidak harus selalu damai seluruhnya. Namun kesepakatan damai sebagian juga menjadi bukti keberhasilan dalam proses mediasi. Hal ini diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan.
Keberhasilan mediasi dalam perkara tersebut juga merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Sebagaimana juga diatur dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Dengan semakin banyaknya keberhasilan proses mediasi di Pengadilan Agama Sorong tentu akan menegaskan bahwa lembaga peradilan bukan hanya bersifat menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan semata. Namun lebih dari itu, PA Sorong juga berfungsi sebagai lembaga perdamaian bagi para pihak yang sama-sama hadir di persidangan. (Spn)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan
#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik