Kota Sorong – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. bersama dengan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sorong Feri Watem, S.E., M.C. Dev menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) pada Kamis (12/10/2023).
Acara tersebut dilaksanakan di ruang Media Center PA Sorong mulai pukul 11:15 WIT sampai selesai. Selain ketua, aparatur yang hadir dalam penandatanganan MoU tersebut adalah Wakil Ketua PA Sorong, Hakim, Panitera, Sekretaris serta Pejabat Fungsional dan Struktural PA Sorong.
Sementara rombongan dari DP3KBP3A sendiri selain Kepala Dinas yang hadir secara langsung, hadir juga Sekretaris Dinas, Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala UPTD.
Dalam sambutan pembuka Sapuan menyambut baik kehadiran pejabat di lingkungan DP2KBP3A yang telah berkenan berkolaborasi dengan PA Sorong. Menurutnya hal tersebut sejalan dengan program prioritas PA Sorong dalam memberikan pelayanan publik, pemenuhan hak-hak serta perlindungan terutama bagi perempuan dan anak.
“Tentu maksud dan tujuan MoU kita ini selaras dengan tupoksi kami dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Mahkamah Agung sendiri melalui empat lingkungan peradilan telah memberikan perhatian serius dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Dengan MoU ini PA dan DP2KBP3A bisa berkolaborasi misalnya masalah hak asuh anak dan pelaksanaan eksekusinya, pemenuhan nafkah-nafkah, pendampingan di persidangan serta penurunan angkta stunting dengan mensosialisasikan pencegahan pernikahan anak di bawah umur,” ujarnya.
Selanjutnya Kadis DP2KBP3A juga menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh aparatur PA Sorong. Karena telah merespon dengan cepat penandatanganan MoU terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.
“Kami bersyukur pak ketua PA Sorong sudah memahami tugas berat instansi kami dalam mengeliminir pernikahan di bawah umur. Dan kami lebih gembira lagi karena aparatur pengadilan seperti PA Sorong sudah faham tentang pencegahan stunting. Tentu ini akan sangat membantu tugas kami dalam menurunkan angka stunting di kabupaten Sorong dari 23 % menjadi 17 %,” ucapnya penuh optimis.
Acara penandatanganan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan foto bersama dari kedua instansi. Sebelum meninggalkan kantor PA Sorong, rombongan dari DP2KBP3A juga menyempatkan melakukan dialog ringan seputar rencana detail Kerjasama dan akan dibuat dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan unit-unit teknis terkait. (Spn)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan
#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik