Kota Sorong – Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Sorong yang juga sebagai ketua PA Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. kembali berhasil memberikan win-win solution bagi permasalahan para pihak berperkara dalam proses mediasi di pengadilan.
Solusi tersebut terkait dengan langkah perlindungan kepada perempuan berhadapan dengan hukum. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, hak-hak perempuan dalam perkara Nomor 227/Pdt.G/2023/PA.Srog yang terdaftar 13 September 2023 lalu.
Dalam kesepakatan damai sebagian para pihak dalam perkara tersebut, Tergugat bersedia memberikan nafkah-nafkah yang menjadi hak Penggugat. Meskipun, Hakim Mediator belum berhasil mendamaikan pokok perkara perceraian, tetapi pemenuhan hak-hak perempuan ini menjadi solusi bagi kedua belah pihak.
Keberhasilan mediasi tersebut menjadi bagian dari prestasi para mediator Pengadilan Agama Sorong. Seluruh mediator memaksimalkan upaya mediasi sebagai solusi dalam penyelesaian sengketa. Karena kesepakatan pihak lebih dekat dengan kemauan masing-masing pihak dibandingkan harus diputus oleh Pengadilan. (Spn)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan
#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik