Kota Sorong – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong beserta Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris PA Sorong mengadakan rapat terbatas di ruang rapat pimpinan pada Jumat (8/9/2023) Pukul 14.30 WIT hingga selesai.
Rapat ini membahas rancangan Kerangka Acuan Kerja (KAK) terkait pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD), 6 (enam) Pemerintah Daerah serta OPD yang berada di wilayah PBD.
Ketua PA Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. yang memimpin rapat menerangkan bahwa rapat ini bertujuan untuk mematangkan rencana audiensi dan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama. PA Sorong sebagai lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung RI memiliki peran penting dalam pelayanan publik. Oleh itu, PA Sorong wajib bersinergi dengan stake holder tersebut.
PA Sorong yang menjadi satu-satunya pengadilan pada tingkat pertama se-wilayah Provinsi PBD tentu memiliki wilayah hukum yang luas meliputi 1 (satu) kota dan 5 (lima) kabupaten. Sehingga diharapkan dengan adanya sinergi antara PA Sorong dengan Pemerintah Daerah setempat dapat memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Rencana audiensi dan MoU yang diharapkan akan terlaksana pada bulan September 2023 ini, menjadi target prioritas pimpinan PA Sorong. Oleh karenanya Ketua PA Sorong mengamanatkan agar aparatur PA Sorong sepenuhnya mendukung realisasi kegiatan ini nanti. (Fudz)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan
#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik