Pengadilan Agama Sorong Kelas II

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA SORONG KELAS II 

Dalam Dua Hari Mediator PA Sorong Berhasil Damaikan Dua Pihak Berperkara

Kota Sorong – Mediator Pengadilan Agama Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan pihak-pihak berperkara secara beruntun dalam mediasi pada 24-25 Juli 2023. Dua perkara yang didamaikan oleh mediator yang juga ketua Pengadilan Agama Sorong tersebut adalah perkara Nomor 159 dan 160/Padt.G/2023/PA.Srog.
Dalam mediasi tersebut, mediator memaksimalkan teknik mendengar dengan baik dari pihak berperkara, memahami keinginan hingga tuntutan masing-masing pihak. Selain itu mediator juga tidak menjadi penentu dalam proses perumusan kesepakatan, para pihaklah yang memiliki peran tersebut.

“Mediasi bukanlah proses persidangan secara litigasi. Mediator harus banyak mendengar dan memahami permasalahan pihak untuk langkah perdamaian. Jika mediator adalah seorang hakim, maka seharusnya dia harus segera beralih peran dari sang pengadil. Dia harus meninggalkan peran menjadi penentu keputusan seiring saat dia melepas toga hakimnya saat akan melaksanakan tugas sebagai mediator,” ungkap Sapuan.
Keberhasilan mediasi ini tentu menambah nilai lebih peran Pengadilan Agama Sorong sebagai lembaga perdamaian juga, di samping sebagai lembaga pemutus bagi pihak-pihak yang tidak bisa didamaikan setelah dilakukan upaya maksimal. (Spn)

Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong

@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan

#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

weather app mood fun play

Sign up to stay  informed lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.