Kota Sorong – Senin, 5 Juli 2023 Dalam kasus perceraian gugatan nomor 147/Pdt.G/2023/PA.Srog, para pihak telah berhasil mencapai perdamaian melalui proses mediasi sukarela untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di antara mereka.
Machfudz Asyari, S.H.I. yang bertindak sebagai mediator hakim, berhasil membantu penggugat dan tergugat mencapai kesepakatan perdamaian guna mengakhiri perselisihan dalam rumah tangga mereka.
Sebelumnya, penggugat dan tergugat telah melalui mediasi yang menghasilkan kesepakatan damai sebagian pada tanggal 19 Juni 2023.
Dalam proses persidangan yang berlangsung, baik penggugat maupun tergugat menyadari pentingnya kembali hidup harmonis dan memilih untuk melaksanakan mediasi sukarela. Mereka sepakat untuk menetapkan beberapa syarat agar penggugat bersedia mencabut gugatannya.
“Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini menjadi momentum bagi pasangan suami istri untuk melanjutkan perjalanan kehidupan rumah tangga dengan penuh kebahagiaan, kasih sayang, dan berkah,” ucap Machfudz setelah pertemuan mediasi tersebut. (MA)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan
#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik