Sorong (19/6/2023) – Machfudz Asyari, Hakim sekaligus Mediator terdaftar di Pengadilan Agama Sorong berhasil memfasilitasi mediasi antara para pihak dalam perkara Cerai Gugat yang deregister Kepaniteraan Pengadilan Agama Sorong dengan Nomor 134/Pdt.G/2023/PA.Srog;
Proses mediasi yang berlangsung terhitung sejak tanggal 8 Juni 2023 sampai dengan 19 Juni 2023 berhasil mencapai kesepakatan damai dengan klausul pencabutan perkara. Bertempat di Ruang Mediasi, pada akhirnya Penggugat dan Tergugat menandatangani Kesepakatan Perdamaian sebagai tanda berakhirnya konflik rumah tangga antara kedua belah pihak.
Mediasi di Pengadilan merupakan upaya awal dan utama yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sorong untuk menyelesaikan konflik atau sengketa antara kedua belah pihak (Penggugat/Pemohon-Tergugat/Termohon) dengan cara perundingan untuk mencari win-win solution memperhatikan hubungan dan keadaan terbaik di masa depan.
Dijumpai setelah mediasi, Machfud menyampaikan bahwa dengan keberhasilan mediasi ini Penggugat dan Tergugat terhindar dari perceraian dan harapannya kedua belah pihak dapat melanjutkan rumah tangganya dengan harapan akan sakinah mawaddah wa rohmah berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai dalam mediasi.
Usai Mediasi, selanjutnya Penggugat akan mengajukan permohonan pencabutan perkara dalam persidangan kepada Hakim Pemeriksa Perkara yang merupakan salah satu klausul dalam Kesepakatan Perdamaian dan menjadi penanda berakhirnya konflik rumah tangga Penggugat dan Tergugat.(M.A)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan
#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik