Kabupaten Sorong – Hakim Pengadilan Agama Sorong Machfudz Asyari, S.H.I., beserta tim melakukan sidang lanjutan pembacaan ikrar talak di Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Salawati, Kabupaten Sorong pada Senin, 15 Mei 2023 dimulai pukul 10.00 WIT.
Pelaksanaan sidang lanjutan ini secara teknis dikoordinir oleh Panitera Pengadilan Agama Sorong Nasir Maswatu, S.H.I. dengan Kepala KUA Distrik Salawati dengan melanjutkan sidang sebelumnya yaitu sidang pembacaan ikrar khusus perkara Cerai Talak.
Sidang lanjutan di luar gedung ini berjalan dengan lancar dan berakhir pada pukul 12.00 WIT. Para pihak yang telah selesai membacakan ikrar talaknya di muka persidangan, maka dapat mengambil akta cerainya langsung kepada petugas.
Tidak hanya terbatas pada pelaksanaan sidang lanjutan saja, para pihak baru atau calon peserta baru daerah kabupaten Salawati yang ingin mengajukan perkaranya di PA Sorong kemudian datang kembali untuk diambil datanya.
Tim PA Sorong juga cepat dalam melakukan pendataan kembali dan meminta kepada calon pihak baru untuk mengisi formulir yang telah disediakan sesuai dengan perkara yang ingin diajukan.
Setelah seluruh kegiatan selesai, tim Pengadilan Agama Sorong beserta para pihak mengambil foto bersama sebagai tanda bukti pelayanan hukum yang telah terjalin dengan baik. (AKS)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan
#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik