Manokwari – Aparatur teknis bagian kepaniteraan Pengadilan Agama Sorong mengikuti sesi pendampingan khusus penyusunan berita acara sidang (BAS) dan putusan yang argumentatif dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) di Swiss-Bell Hotel Manokwari pada Kamis (11/5/2023).
Materi yang disampaikan oleh dua hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat Drs. Makmur, M.H dan Drs. H. Urip, M.H. tersebut mengupas tuntas tentang kaidah dan penyusunan BAS dan putusan sesuai perkembangan dan kebijakan terbaru.
Selain itu, materi juga memberikan beberapa contoh kongkrit kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam penyusunan BAS dan Putusan. Mulai dari korelasi antara BAS dan putusan, penulisan istilah hukum, hingga sistematika penulisan.
“Diskusi ini juga memberikan arahan tentang penggunaan bahasa yang jelas, logis, dan mudah dipahami dalam menyusun BAS dan putusan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa BAS dan putusan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh para pihak yang terlibat dalam proses peradilan, termasuk pihak yang tidak memiliki latar belakang hukum,” ujar Makmur.
Dalam penyampaian sesi tersebut para peserta aktif dan menjalin interaksi dengan pemateri dengan mengajukan beberapa pertanyaan serta tanggapan. Peserta juga meminta agar panduan penyusunan BAS dan putusan tetap memedomani edaran atau kebijakan yang telah diterbitkan baik Mahkamah Agung maupun Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (Zain)
Informasi seputar Pengadilan Agama Sorong dapat diakses melalui:
FB : Pengadilan Agama Sorong
IG : Pengadilan Agama Sorong
Ytube : Pengadilan Agama Sorong
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan
#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik