Kota Sorong – Ketua Pengadilan Agama Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. gelar koordinasi lanjutan dengan penanggungjawab kegiatan isbat nikah terpadu pemerintah daerah kabupaten Sorong Selatan pada Kamis, 4 Mei 2023.
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang kerja KPA Sorong tersebut membahas persiapan sidang isbat terpadu 500 pasang pasangan suami istri yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah.
Sebagaimana tugas dan fungsi Pengadilan Agama sebagai salah satu peradilan pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung RI yang salah satunya adalah mengisbatkan (menetapkan) pernikahan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama.
Selanjutnya penetapan tersebut sebagai dasar penerbitan buku nikah.
Beberapa Distrik yang sudah mendapat pelayanan sidang keliling/terpadu di antaranya Distrik Mayamuk, Distrik Salawati, Distrik Seget, Distrik Maladumes, Distrik Waisai, Distrik Misool Timur, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Barat dan Distrik Teminabuan.
“Insya Allah kami siap turun ke lokasi sidang terpadu di kampung Tarof, Distrik Kokoda, Sorsel. Tentu masyarakat di sana membutuhkan pelayanan hukum dari kami. Sidang ini juga sebagai realisasi program prioritas Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat yang jauh dari pengadilan,” ungkap KPA Sorong.
Demikian juga Kadis Dukcapil Sorsel sangat berharap antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dengan adanya rencana sidang isbat terpadu yang akan digelar bersama PA Sorong dan KUA setempat bisa terealisasi segera. (SPN) 🔥
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.papuabarat
@RBKunwas
@sipp_menpan
#mahkamahagung
#mahkamahagungri
#pelayananpublik
#refomasibirokrasi
#zonaintegritas
#wbkwbbm
#informasipublik